NIB (Nomor Induk Berusaha)
NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS (dalam hal ini BKPM) setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui OSS. Penerbitan NIB melalui OSS diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
IUI (IJIN USAHA INDUSTRI)
IUI adalah izin operasional yang diberikan kepada perorangan atau badan usaha untuk melakukan kegiatan usaha di sektor Industri yang mengolah bahan baku menjadi produk dengan komposisi dan spesifikasi baru.
IZIN EDAR PKRT KEMENKES
Guna menjamin keamanan, mutu, dan manfaat (safety, quality, and efficacy) produk PKRT, baik produk impor maupun dalam negeri yang beredar di Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 106 ayat (1), sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah memiliki izin edar.
SERTIFIKAT PRODUKSI
Sertifikat produksi adalah sertifikat yang diberikan oleh Menteri Kesehatan kepada pabrik yang telah menerapkan cara pembuatan yang baik untuk memproduksi alat kesehatan dan/atau perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT).
SERTIFIKAT TKDN
Sertifikat TKDN adalah dokumen yang mengesahkan persentase komponen dalam negeri pada suatu produk atau jasa, yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian Republik Indonesia. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong perkembangan industri manufaktur domestik, menciptakan lapangan kerja, dan memperkuat ekonomi nasional. Pembatasan penggunaan komponen impor diatur dalam PP No. 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.
SERTIFIKAT HALAL
Sertifikat Halal adalah dokumen yang menyatakan bahwa suatu produk atau jasa telah memenuhi syariat Islam. Di Indonesia, sertifikasi ini wajib untuk produk tertentu dan dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Proses sertifikasi memastikan produk bebas dari bahan terlarang dan diproduksi sesuai dengan standar kehalalan yang mencakup audit fasilitas serta proses produksi.





















